PROFIL LAPAS PEMUDA

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang juga menjadi salah satu cagar budaya di Kota Tangerang. Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia, tanggal 16 Desember 1983 Nomor: M.03.UM.01.06 Tahun 1983 Tentang Penetapan Lembaga Pemasyarakatan Tertentu Sebagai Rumah Tahanan Negara. Dalam Lampiran II dari Surat Keputusan tersebut Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang disamping ditetapkan sebagai Lapas, juga sebagian ruangannya ditetapkan sebagai Rumah Tahanan Negara (Rutan).

 

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan tanggal 26 Juni 1985 Nomor E.PS.01.10. 10-116 Tentang Penempatan Narapidana, Anak Negara dan Anak Sipil, dinyatakan bahwa narapidana dewasa adalah narapidana yang berumur lebih dari 21 tahun. Narapidana Pemuda adalah mereka yang berumur antara 18 sampai dengan 21 tahun. Sedangkan Narapidana Anak adalah mereka yang berumur dibawah 18 tahun. Sedangkan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Wilayah VII DKI Jaya tanggal 18 Pebruari 1984 Nomor : W7.A.UM.01.06.923.84, Lapas Pemuda juga dijadikan tempat penampungan narapidana yang berusia maksimal 27 tahun. Namun penetapan tersebut, pada saat ini tidak dapat dilaksanakan secara kaku, karena akhir-akhir ini ada kecenderungan makin meningkatnya jumlah penghuni di wilayah Banten, sehingga Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang oleh Pimpinan Wilayah di fungsikan sebagai Rutan yang notabenenya tidak mengenal pengklasifikasian ditinjau dari aspek umum.

Bangunan Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang dibuat pada tahun 1924 dan diselesaikan pada tahun 1927. Bangunan ini didirikan di areal tanah seluas 385.420 M2, dengan luas tanah bangunan sebesar 28.610 M2 dan luas bangunan sebesar 10.312 M2. Bentuk bangunan model Kipas, yang terdiri dari 6 (enam) blok yaitu blok A, blok B, blok C, blok D, blok E, dan blok F sebanyak 120 kamar yang sudah direnovasi dengan kapasitas 1.251 orang sesuai Standar Minimum Rules (SMR).

 

Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang memiliki tugas melaksanakan pemasyarakatan narapidana / anak didik. Dan untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Lapas menyelenggarakan fungsi: Melakukan pembinaan narapidana / anak didik; Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja; Melakukan bimbingan sosial / kerohanian narapidana / anak didik; Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Lembaga Pemasyarakatan; dan Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.

LAPAS PEMUDA KELAS IIA TANGERANG
Jl. Lp Pemuda No.1, RT.001/RW.012, Buaran Indah, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15119,
Telp: 0821-2981-7677